Bekasi Bidikfaktual.com/ Sengketa penarikan hingga dugaan pelelangan kendaraan konsumen oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. atau Adira Finance memasuki babak baru setelah kuasa hukum AF mengadukan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengaduan diajukan YLBHGKI Cabang Kota Bekasi melalui surat Nomor: 279/PENGADUAN/YLBHGKI/CKB/IX/2026 tertanggal 18 September 2026.
Pengaduan tersebut berisi permintaan agar OJK memeriksa dugaan ketidakpatuhan dalam proses penarikan, penguasaan, hingga penjualan atau pelelangan kendaraan secara sepihak yang menjadi objek pembiayaan.
Langkah tersebut ditempuh AF selaku debitur, melalui kuasa hukumnya setelah melayangkan somasi dan menilai tanggapan Adira Finance belum menjawab substansi keberatan maupun permintaan dokumen yang diajukan.
Dalam dokumen Somasi, kuasa hukum mempersoalkan dasar hukum dan prosedur pengambilan kendaraan hingga informasi bahwa kendaraan tersebut telah dilelang.
AF mengatakan, kendaraan tersebut diserahkan kepada dua orang yang memperkenalkan diri sebagai Ali dan Taufik pada sekitar 6 Juli 2026 di wilayah Kota Bogor.
Keduanya disebut menyatakan bertindak untuk kepentingan Adira Finance, tetapi menurut keterangan AF, mereka tidak menunjukkan identitas maupun surat tugas ketika berada di lokasi.
AF kemudian diarahkan ke kantor Adira Finance terdekat dan menyerahkan kendaraan dengan pemahaman bahwa kendaraan tersebut akan dititipkan sementara untuk pemeriksaan serta penyelesaian administrasi.
Persoalan muncul setelah kendaraan berada dalam penguasaan pihak tersebut.
AF menyatakan tidak memperoleh penjelasan yang dinilai transparan mengenai status kendaraan, dasar tindakan eksekusi maupun rencana penjualan atau pelelangan.
Informasi bahwa kendaraan telah dilelang, baru diketahui AF ketika mendatangi kantor Adira Finance Cabang Harapan Indah Bekasi.
Petugas di kantor tersebut disebut memberikan informasi bahwa kendaraan sudah dilelang.
Kuasa Hukum Desak Adira Buka Dasar Penarikan dan Dokumen Lelang
Lebih lanjut, Syakroni S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb selaku kuasa hukum telah menyampaikan somasi kepada Adira Finance.
Syakroni menyatakan tanggapan Adira Finance yang ditandatangani Loan Recovery Manager berinisial AS, belum menjawab permintaan dokumen dan keberatan substantif yang diajukan sebelumnya.
Menurutnya, Adira Finance pada pokoknya hanya merujuk pada Perjanjian Pembiayaan sebagai dasar hubungan hukum dengan konsumen.
Namun, Syakroni menilai keberadaan perjanjian pembiayaan saja belum menjawab pertanyaan mengenai kapan, bagaimana, oleh siapa, dan berdasarkan dokumen apa kendaraan diambil serta dikuasai hingga kemudian disebut telah dilelang.
“Kami tidak sedang memperdebatkan ada atau tidaknya perjanjian pembiayaan. Yang kami persoalkan adalah bagaimana kendaraan itu diambil, siapa yang mengambil, apa kewenangannya, apa dasar hukumnya, dan bagaimana kendaraan tersebut kemudian bisa dinyatakan telah dilelang. Semua itu harus bisa dibuktikan dengan dokumen, bukan sekadar dijawab dengan menunjuk perjanjian pembiayaan,” kata Syakroni, kepada gensa.club, Sabtu (19/9/2026).
Ia juga menegaskan bahwa dugaan adanya kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk menjalankan prosedur penarikan dan penjualan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalaupun kemudian Adira menyatakan konsumen wanprestasi, itu tetap harus dibuktikan. Status wanprestasi bukan tiket untuk melakukan seluruh tindakan secara sepihak tanpa prosedur dan tanpa memberikan kejelasan kepada konsumen. Kami meminta bukti, bukan narasi sepihak,” tegas Syakroni.


















