LUWU Bidikfaktual.com/ Beredarnya isu dugaan monopoli proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Luwu tahun anggaran 2026 dibantah tegas oleh Kepala Dinas PU.” Ikhsan Asaad
Isu yang menyebut Kadis PU memonopoli proyek dan tidak melibatkan PPK serta PPTK disebut tidak berdasar.”ungkap nya
Kadis PU Kabupaten Luwu menegaskan, dirinya tidak menentukan proyek maupun pemenang proyek.
Isu dugaan Kadis PU memonopoli proyek yang tidak melibatkan PPK, PPTK itu tidak benar. Proyek bukan saya yang menentukan. Semua melalui mekanisme resmi, ada PPK-nya,” ujar Kadis PU saat dikonfirmasi, Kamis (18/9/2026).
Kepala Dinas, jabatannya adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA) sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres 12 Tahun 2021.
Tugas Kadis sebagai PA diatur jelas Pasal 9 Perpres 16/2018:
1. Menetapkan perencanaan pengadaan
2. Menetapkan dan mengesahkan RUP
3. Menunjuk PPK dan Pejabat Pengadaan
4. Tidak boleh merangkap sebagai PPK atau Pejabat Pengadaan untuk anggaran di atas Rp 200 juta.
Sementara yang menentukan spesifikasi teknis, HPS, hingga penunjukan penyedia adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Aturan penunjukan PPK diatur Pasal 11 Perpres 16/2018 dan PerLKPP 19/2019
PPK ditunjuk oleh PA/KPA melalui Surat Keputusan, dengan syarat wajib berstatus PNS, memiliki Sertifikat Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa, berintegritas, menandatangani Pakta Integritas, dan tidak merangkap sebagai Bendahara atau PPSPM.
Jadi Kadis hanya menunjuk PPK lewat SK. Setelah itu kewenangan penuh ada di PPK. Kadis tidak boleh intervensi siapa pemenangnya. Itu tugas PPK yang dibantu PPTK,” jelasnya.
Adapun PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan diatur dalam Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah PPTK ditunjuk PA/KPA untuk membantu pengendalian dan pelaporan teknis pelaksanaan kegiatan, bukan menentukan
Namun pada kenyataan nya tidak demikian, beberapa Sumber di Lingkungan Dinas PUPR Kab Luwu mengungkapkan jika Kadis Selaku PA /KPA sekaligus bertindak sebagai PPK, PPTK dalam sejumlah proyek. Infra struktur di Kab Luwu (*)












