Tiga Wartawan Dilarang Meliput Tudang Sipulung Ika Smada di Benteng Rotterdam, Dinilai Langgar UU Pers

Uncategorized37 Dilihat
banner 468x60

MAKASSAR–bidikfaktual.com/ Kegiatan Tudang Sipulung Ika Smada yang digelar di Benteng Rotterdam, Ujung Pandang berlangsung meriah. Namun suasana tersebut ternoda setelah 3 wartawan mengaku kecewa karena tidak diperbolehkan masuk meliput oleh panitia pelaksana.

Insiden terjadi saat para wartawan tiba di lokasi dan hendak melakukan peliputan.

banner 336x280

“Panitia bilang, ‘mana gelangnya?’. Kami jawab kami tidak punya, kami datang mau meliput. Panitia spontan bilang tidak bisa, harus ada gelang dari panitia,” ujar salah satu wartawan di lokasi.

Merasa keberatan, wartawan tersebut mempertanyakan pelarangan itu. “Apakah kami dilarang meliput? Katanya iya! Katanya ada wartawan yang sudah ditentukan,” lanjutnya.

Para wartawan menilai tindakan panitia merupakan pelanggaran. “Kalau kami dilarang ini suatu pelanggaran Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.

UU Pers No. 40/1999 Pasal 4 ayat 2 dan 3 menjamin kemerdekaan pers nasional. Setiap upaya menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik dapat dipidana sesuai Pasal 18 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga berita ini diturunkan, panitia pelaksana Tudang Sipulung Ika Smada belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan dan mekanisme gelang yang dimaksud.

Ikatan Alumni SMANSA Makassar atau Ika Smada diharapkan segera memberikan klarifikasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Pasalnya, Tudang Sipulung merupakan ajang silaturahmi yang semestinya terbuka untuk publikasi dan pemberitaan demi transparansi kegiatan.

Mau saya bikinin juga versi surat protes resmi ke Panitia Ika Smansa biar bisa dilayangkan ke panitia, Bu?

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *